Sanggau, Kalbar 13 September 2025,Gemanusa7.com-
Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, semakin memanas. Dugaan praktik mark-up yang melibatkan oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas), kepala sekolah, hingga oknum aparat penegak hukum (APH), menjadi sorotan utama. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.
Dugaan Mark-Up dan Keterlibatan Oknum
Berdasarkan Informasi yang berkembang di masyarakat terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana BOS di lingkungan Diknas Sanggau. Praktik penggelembungan harga (mark-up) diduga dilakukan secara sistematis untuk menguntungkan sejumlah pihak, termasuk oknum di Diknas, kepala sekolah, dan pihak distributor/penerbit buku Yudhistira.
Salah satu temuan investigasi di lapangan menunjukkan bahwa harga buku yang dijual ke sekolah-sekolah di Sanggau tidak sesuai dengan harga resmi pada Katalog KTI (Katalog Luar Jawa) yang diterbitkan oleh Penerbit Yudhistira pusat. Karyawan marketing Yudhistira Kalimantan Barat diduga menaikkan harga Rp10.000 hingga Rp15.000 per eksemplar untuk setiap judul buku dari harga resmi katalog.
Judul buku yang terindikasi mengalami mark-up di antaranya:
- Splash Matematika Kurikulum Merdeka SD/MI Kelas I, II, IV, dan V
- PJOK Kurikulum Merdeka SD/MI Kelas I, II, IV, dan V
- Informatika Kurikulum Merdeka SMP/MTs Kelas VII dan VIII
Dana BOS di Kabupaten Sanggau tahun 2023 tercatat sebesar Rp 40.958.505.682.
Bantahan dan Klarifikasi
Pihak Dinas Pendidikan Sanggau dan Penerbit Yudhistira membantah tuduhan mark-up tersebut. Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Theofilus, menegaskan bahwa penggunaan Dana BOSP tidak sepenuhnya dialokasikan untuk pembelian buku, melainkan mencakup berbagai kebutuhan operasional sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak penerbit, Ahmad Salim, juga menolak keras tudingan adanya mark up harga buku dalam pengadaan di sekolah-sekolah di Sanggau.
Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1)
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 ayat (1)
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terutama Pasal 89 ayat (1) sampai dengan ayat (5).
Tuntutan DPP LSM MAUNG
DPP LSM MAUNG mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan mengusut tuntas kasus ini tanpa ada yang ditutup-tutupi. Mereka juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk oknum di Diknas dan APH, diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku kejahatan penyimpangan dan penyelewengan Dana BOS dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten sanggau mesti segera diusut tuntas dan tangkap siapapun yang bermasalah karena perbuatannya merugikan para siswa dan siswi dalam rangka menghambat kemajuan pendidikan yang merupakan hak pendidikan bagi warga negara oleh karena itu pelaku kejahatannya harus di meja hijaukan,” tegas Hadysa Prana Ketua Umum DPP LSM MAUNG.
Dana BOS seharusnya menjadi jembatan bagi anak-anak Sanggau untuk meraih cita-cita. Tapi, jika dana itu dikorupsi, apa bedanya dengan merampas masa depan mereka? Apakah hati nurani para pelaku sudah mati? Apakah hukum masih tajam di negeri ini? Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung di langit Sanggau, menanti jawaban yang pasti dan tindakan yang tegas.
Penulis : TIM LSM MAUNG
Sumber : DPP LSM MAUNG
(Gn7.c-)