Kab. Bogor, Gemanusa7.com – Tata kelola penggunaan anggaran APBN maupun APBN untuk tahun 2025 di atur dalam Regulasi pemangkasan anggaran, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, yang menginstruksikan efisiensi belanja dalam APBN dan APBD 2025 untuk mendukung prioritas presiden dan proyek strategis. Pemangkasan fokus pada pos-pos seperti perjalanan dinas, rapat dan seminar, kegiatan seremonial, serta peralatan dan mesin, dengan tujuan menjaga stabilitas anggaran dan efisiensi pengeluaran negara, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengeluaran, mencegah pemborosan, mendukung proyek prioritas presiden, dan menjaga kesehatan fiskal negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Dikutip dari LKPP Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025 Dokumen pelaksanaan Anggaran ( DPA) dinas Sosial kabupaten Bogor tahun anggaran 2025 tercatat angka angkanya cukup fantastis, terutama yang masuk dalam katagori pemangkasan anggaran di pos pos pengadaan barang dan jasa tertentu yang telah di tetapkan melalui Inpres no 1 dan PMK nomor 56 tahun 2025 yang telah di berlakukan,
Dengan merujuk LKPP kabupaten Bogor tahun 2025, Dinas Sosial termasuk salah satu OPD yang di anggap mengabaikan Regulasi Pemangkasan Anggaran, diantaranya bidang yang di anggap kurang prioritas, antara lain anggaran makan minim rapat, pencairan bulan Januari sebesar Rp. 1 246 725 000, (satu milyar dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), di bulan berikutnya, february pencairan kembali untuk anggaran makan minum rapat sekitar Rp. 33 juta rupiah, termasuk anggaran rapat dan kegiatan di luar, bulan Mei berkisar Rp. 157 juta lebih
Serapan anggaran yang di nilai pemborosan dan mengabaikan prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa, jika benar telah terjadi pencairan untuk tata kelola pelaksanaan kegiatan sesuai dengan DPA, layak untuk di evaluasi, jumlah serapan nya di anggap bertentangan dengan instruksi Presiden nomor 1 dan PMK momor 56 tahun 2025 yang mengatur tentang pemangkasan anggaran, yang sudah di berlakukan sejak tanggal 22 Januari tahun 2025, yang bertujuan untuk melakukan efisiensi belanja pada APBN dan APBD 2025,
Dugaan adanya manipulasi anggaran DPA dinas Sosial cukup kuat, apalagi di saat kunjungan jajaran Pengurus DPP GWI guna menyepakati kegiatan kunjungan silaturahmi yang di jadwalkan pukul 10:00 WIB namun hingga Pukul 14:30 WIB kepala dinas Sosial kabupaten Bogor, Farid Ma,ruf, S.H M.Hum. tidak nampak, beberapa kali di hubungi lewat telpon dan chat what’s app, awalnya ada tanggapan, pemberitahuan sedang ada kegiatan di wilayah Jonggol, tapi setelah di konfirmasi lebih lanjut, idak ada tanggapan,
Jajaran pengurus GWI menyayangkan sikap kepala dinas Sosial kabupaten Bogor, Farid Ma’ruf, S.H, M.Hum yang di anggap kurang ber etika dan di anggap tidak profesional sebagai pejabat publik dalam memberikan pelayanan, dan sikap yang bertentangan dengan maklumat pelayanan yang di tampakan sebagai seorang pejabat publik, apalagi sekitar empat jam lebih waktu untuk menunggu tanpa ada kepastian yang jelas,
Kunjungan jajaran Pengurus organisasi wadah profesi wartawan GWI yang berangkat dari Tangerang Raya provinsi Banten, awalnya di terima oleh sekertaris pribadi (sekpri) kepala dinas (Kadis) Sosial, Hendi, ” Kadis sedang ada kegiatan di Jonggol, adapun surat undangan kegiatan yang di maksudkan mungkin di pdf yang di kirim langsung kepada Kadis, soalnya saya tidak melihatnya di meja Kadis,,” ucap Sekpri Kepala dinas Sosial kabupaten Bogor, Hendi
Sekitar empat jam lebih proses menunggu kedatangan kepala dinas sosial yang tidak ada kepastian, cukup jenuh di rasakan tim jajaran pengurus GWI di kantor Sosial Kabupaten Bogor,
“Masa kami sudah nunggu sekitar empat jam lebih, air putih pun tidak ada sama sekali ?! sementara anggaran makan minum tamu tertera di DPA bulan Januari Rp. 4 950 000,- itu anggaran di kemana kan pa…,??” tegur Linda Nurlaela,.salah satu wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi profesi wartawan (GWI) bidang kewartawanan,
“Disini hanya menyediakan air galon Bu” jawab salah satu staf Umpeg yang mengaku ber gaji kurang dari Dua juta rupiah tiap bulan lantaran masih honorer, (Red)
“Atas dasar dugaan adanya mafia anggaran dengan merujuk pada dokumen penggunaan anggaran dalam LKPP kabupaten Bogor, tahun anggaran 2025, dalam waktu dekat GWI akan melayangkan surat permohonan klarifikasi dan verifikasi, yang nantinya akan kami kemas sebagai konsumsi pemberitaan, biar masyarakat maupun institusi terkait seperti inspektorat, Kejari, dan Institusi terkait lainya bisa menganalisa tata kelola uang rakyat yang bersumber dari APBD kabupaten Bogor, yang di kumpulkan melalui pungutan pajak, dan penggunaanya sesuai dengan serapan prioritas pengadaan barang dan jasa, yang di atur dengan ketentuan regulasi, diantaranya yaitu, Peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, Inpres Nomor 1 dan PMK nomor 56 tahun 2025 yang pada prinsipnya Efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,
“Jangan main sulap, menguap kurang transparan, tapi terinci dengan prioritas urgensinya, kalau perlu di publikasikan semacam Info grafis DDes, biar masyarakat tahu, pajak yang di pungut selama ini benar benar di kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan pengadaan barang dan jasa yang adil dan akuntabel,
jangan malah terkesan terjadi pemborosan dan manipulasi,” tegas Wakil ketua GWI Romli SH. (Mular)
(Gn7.c)