
Bekasi, gemanusa7.com – Polres Metro Bekasi kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, tentang bahaya dan konsekuensi hukum membawa senjata tajam di tempat umum. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, setiap orang yang memiliki, membawa, atau mempergunakan senjata tajam tanpa izin yang sah dapat dikenakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., Kapolres Metro Bekasi, sebagai bentuk langkah preventif untuk menekan potensi tawuran, kejahatan jalanan, serta perilaku menyimpang di kalangan remaja.
Melalui kampanye edukatif ini, Polres Metro Bekasi mengajak seluruh pelajar dan generasi muda untuk lebih bijak dalam berperilaku serta tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan masa depan.
“Jangan Tukar Seragammu Dengan Baju Tahanan!”Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita.
