Saat awak media konfirmasi kepada Pekerja, Para pekerja Bungkam saat ditelusuri oleh media ternyata Kepala Proyek berinisial Dxxx.
Dalam proyek jogging trek di wilayah Kota Tangerang dengan anggaran Rp 166 juta diduga juga tidak memiliki izin lingkungan yang sesuai. Proyek ini menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Saat awak media kontrol sosial mandor sempat kabur tetapi kami awak media mewancarai Pengurus Karang Taruna berinisial Kxxxx mengatakan bahwa proyek belum memiliki izin lingkungan RT,RW dan Jajaran nya sehingga Karang Taruna tersebut mencari mandor nya terkait kegiatan ini dan saya sebagai pengurus karang taruna sangat kecewa kenapa proyek ini tidak ada izin terlebih dahulu kepada kami,” Ucapnya
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai izin lingkungan yang telah diperoleh untuk proyek ini.
Pasalnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan harus memiliki persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan ini dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). ¹ ²
Kami telah mencoba menghubungi pihak terkait, namun belum mendapatkan respons. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru.
Diduga Proyek Siluman Situ Gede atau Rawa Besar Modernland Yang Nilai Kontrak Tidak Masuk Akal dan Diduga Ada Perubahan Waktu Pelaksana dari 30 hari menjadi 60 hari kegiatan ini adalah :
Kegiatan : Pengelola Sumber Daya Air Dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota Tangerang.
Paket Pekerjaan : Situ Besar / Rawa Gede.
Nomor Kontrak: 600.5.3/1298/SP/UPTD.PENGDAS/CIDCIS/X/2025.
Tanggal Kontrak : 13 Oktober 2025.
Lokasi 1 : Situ Gede Atau Rawa Besar Modernland.
Pelaksana: CV. Satria Abadi
Nilai Kontrak: Rp.166.000.000
Waktu Pelaksana : Dari 30 Hari Menjadi 60 Hari.
Sumber Dana : APBD Provinsi Banten TA. 2025.
Pavling Blok untuk Jogging Track, Kegiatan ini beralamat Hartono Raya Kelapa Indah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Pada Hari Rabu (19/11/2025).
Saat awak media konfirmasi kepada Pekerja, Para pekerja Bungkam saat ditelusuri oleh media ternyata Kepala Proyek berinisial Dxxx.
Dalam proyek jogging trek di wilayah Kota Tangerang dengan anggaran Rp 166 juta diduga juga tidak memiliki izin lingkungan yang sesuai. Proyek ini menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Saat awak media kontrol sosial mandor sempat kabur tetapi kami awak media mewancarai Pengurus Karang Taruna berinisial Kxxxx mengatakan bahwa proyek belum memiliki izin lingkungan RT,RW dan Jajaran nya sehingga Karang Taruna tersebut mencari mandor nya terkait kegiatan ini dan saya sebagai pengurus karang taruna sangat kecewa kenapa proyek ini tidak ada izin terlebih dahulu kepada kami,” Ucapnya
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai izin lingkungan yang telah diperoleh untuk proyek ini.
Pasalnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan harus memiliki persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan ini dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). ¹ ²
Kami telah mencoba menghubungi pihak terkait, namun belum mendapatkan respons. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru.
(Gn7..c-/Supriyadi)
