Kabupaten Bekasi, gemanusa7.com – Polsek Tambun Selatan Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan dua aksi tawuran remaja dalam waktu berdekatan.

Dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025), Kapolres Metro Bekasi KBP Mustofa, S.I.K., M.H., mengungkap tiga remaja diamankan karena kepemilikan senjata tajam.

Kasus pertama terjadi Sabtu (1/11/2025) dini hari di Desa Mekarsari, saat Tim Presisi PMJ menangkap M.J. (16) yang membawa celurit merah. Polisi juga menyita tiga senjata tajam lainnya. Sementara itu, pada Minggu (2/11/2025) di Jalan Raya Kali CBL, Tambun Utara, dua pemuda, R.A.R. (22) dan T.F. (19), ditangkap membawa pedang dan celurit saat hendak tawuran.

Kapolres Mustofa mengapresiasi tindakan cepat jajaran Polsek Tambun Selatan yang berhasil mencegah bentrokan antar kelompok remaja. Ia mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *