Gemanusa7. com-Keputusan penghapusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Adapun, Permenko Nomor 16 Tahun 2025 sendiri resmi ditetapkan pada 24 September 2025. Dalam beleid tersebut, Proyek PIK 2 Tropical Coastland dinyatakan dihapus.
(Gn 7.c-)