Gemanusa7. com-Reformasi Kepolisian Republik Indonesia sudah diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan tim Reformasi Polri pun sudah berjalan, namun warga masyarakat tetapi cemas kalau reformasi yang dilakukan hanya dilakukan setengah hati, tidak serius menjawab keresahan warga masyarakat. Karena itu wajar bermunculan ide dan gagasan serta usulan agar apa yang diharapkan dalam upaya melakukan reformasi Polri dapat menjawab keinginan rakyat.
Oleh karena itu, reformasi Polri patut dilakukan meliputi struktur dan kultur, sehingga keberadaan Polri di tengah masyarakat dapat benar-benar-benar menciptakan suasana yang damai, tenteram dan nyaman seperti motto Polri sendiri untuk mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Artinya, jika motto Polri ini dapat diwujudkan dan dipraktekkan dalam masyarakat, mana mungkin reformasi Polri begitu gencar dan marak mendapat dukungan dari warga masyarakat yang mengalami sendiri perlakuan pada anggota Polri dalam suasana damai maupun saat terjadi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat. Apalagi dalam usaha untuk memperoleh pelayanan yang cepat, hemat tanpa biaya atau bahkan tak perlu mengalami kesulitan yang bertambah.
Usulan dan pendapat warga masyarakat yang cukup viral diungkap melalui media sosial berbasis internet — karena tidak termuat dalam media maenstrem yang lebih sibuk memperbaiki dan menata tampilannya untuk sekedar bertahan dalam kecenderungan masyarakat yang meninggalkannya — reformasi Polri yang ideal itu meliputi struktur dan kultur secara menyeluruh dan tuntas. Jika tidak, maka reformasi Polri tidak akan membuat dampak yang positif bagi warga masyarakat.
Adapun reformasi yang lebih bersifat struktur dari kelembagaan organisasi Kepolisian Republik Indonesia yang pertama, istilah Polri diganti dengan Kementerian Keamanan Saha, sehingga organ yang ada di dalamnya seperti Brimob (Brigade Mobil) dapat dialihkan keberadaannya di bawan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris). Dan Tim Tipikor bernaung dibawah KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi). lalu ResNakoba berada dalam satu atap BNN (Badan Nasional Narkoba). Sedangkan Korlantas dikendalikan sepenuhnya oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Dan Reserse Cyber berada dibawah kendali Badan Cyber RI.
Reformasi yang bersifat struktural ini di tubuh Polri juga diharap sampai Pol Air idealnya berada di bawah Bakamla (Badan Keamanan Laut), hingga Akademi Kepolisian diubah dan diorientasikan kepada Sekolah Tinggi Keamanan RI. Hingga akhirnya nama resmi Kepolisian Republik Indonesia pun diganti menjadi Kementerian Keamanan. Sehingga sebutan untuk Polisi hanya disandang oleh Polisi Pamong Praja, Polisi Militer dan Polusi Khusus Kereta Api ( Polsuska)dan Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) dan Polusi Kehutanan dan seterusnya.
Sedangkan reformasi kultural, keberadaan dari petugas keamanan — yang berasal dari perubahan Polri Menjadi Kementerian Keamanan — cukup berkutat di dalam upaya menjaga, menertibkan serta menciptakan suasana yang aman sesuai dengan Tupoksi Kementerian Keamanan, meski harus berkeliaran di tengah-tengah warga masyarakat, tetapi tidak justru membuat keresahan dan kegaduhan yang tidak menciptakan rasa aman dan nyaman bagi rakyat.
Banten, 14 Oktober 2025/Gn7.co-