Gemanusa7. com-Pelaku aksi demo pada akhir Agustus 2025, menurut Yusril Ihza Mahendra ada 997 orang yang diduga melanggar KUHP hingga UU ITE. Menko Biang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengungkap rincian penangkapan yang dilakukan Polisi terbilang sebanyak 6.719 orang selama terjadi gelombang demo dan aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada bulan Agustus hingga awal September 2025.
Diantara mereka yang ditangkap itu ada aktivis dan bukan aktivis yang terkait dengan peristiwa pidana yang terus didalami sehingga masih dilakukan pemahaman sampai sekarang, sampai pernyataan resmi perintah, saat jumpa pers dilakukan pada Jumat, 26 September 2025.
Dari 971 orang aktivis dan juga bukan aktivis yang ditahan itu, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana umum dan 26 orang terkait dengan tindak pidana cyber melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya pasal 28 dan pasal 32 UU ITE, terkait dengan penghasutan, ungkap Yusril Ihza Mahendra. Dari 971 orang yang masih ditahan pihak kepolisian itu diduga terlibat tindak pidana seperti penghasutan, tindak kekerasan dan merusak fasilitas umum.
Jadi jumlah aktivis dan juga bukan aktivis yang telah dibebaskan jumlahnya 5.858 orang dari seluruh peserta aksi dan UU unjuk rasa yang terjadi di seluruh Indonesia. Dan mereka yang telah berstatus tersangka itu — sebanyak 971 orang — meliputi dugaan telah melakukan tindak pidana umum, melanggar pasal-pasal KUHP dan pasal-pasal tentang UU Darurat No. 12 tahun 1951, yaitu penggunaan senjata tajam, senjata apa dan bahan peledak.
Sebelumnya, Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo telah memastikan ada peristiwa pidana di balik penahanan sejumlah aktivis dan juga bukan aktivis itu yang terkait dengan aksi unjuk rasa di penghujung bulan Agustus 2025 yang nyaris serentak terjadi pusat dam di seluruh daerah di Indonesia. Jadi alasan pihak kepolisian, bukan masalah aktivis atau bukan aktivis, tetapi kepolisian sedang melakukan proses penegakan hukum, kata Listyo Sigit Prabowo, seperti diutarakannya lewat Program Rossi Silalahi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis, 25 September 2025.
Artinya, dari rasio jumlah penangkapan dibanding dengan pembebasan aktivis maupun bukan aktivis pada aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan di seluruh Indonesia itu, lalu dibebaskannya sejumlah pengunjuk peserta aksi dan pengunjuk rasa itu sebanyak 5.858 orang bisa mengindikasikan adanya kebaikan –toleransi dari pihak kepolisian — atau cara kerja yang ceroboh, sehingga dari 6.719 orang yang terciduk, harus dilepaskan sebanyak 5.878 orang yang dianggap tidak bersalah, atau salah tangkap.
Tentu saja cara kerja pihak kepolisian serupa ini perlu menjadi bagian dari bahan evaluasi terhadap Polri yang sedang dirancang untuk direformasi oleh tim yang telah ditunjuk oleh pemerintah, termasuk tim Reformasi Polri yang juga akan dilakukan oleh pihak Polisi sendiri.
Banten, 10 Oktober 2025/Gn7.c-