Cipondoh, Kota Tangerang ,Gemanusa7.com– Unit Reskrim Polsek Cipondoh mengungkap kasus dugaan penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di sebuah toko olahraga di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (10/9/2025) malam.
Dua pelajar asal Aceh, RA alias Dekkan (24) dan JD alias Dul (20), diamankan bersama ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, dan Tryxeh yang mereka simpan di etalase kaca toko.
Kapolsek Cipondoh AKBP Hidayat Iwan Irawan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya toko olahraga yang disalahgunakan untuk menjual obat keras tanpa resep dokter.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 96 butir Tramadol, 122 butir Hexymer, 5 butir Tryxeh, dua handphone, serta uang hasil penjualan Rp153 ribu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru dua hari menjalankan aktivitas terlarang tersebut. Obat-obatan itu disebut milik seseorang berinisial T (panggilan Tulang) yang kini berstatus DPO dan diduga berada di Aceh.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cipondoh untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran obat daftar G ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengalami tindak pidana atau mendapati gangguan kamtibmas segera melapor ke call center 110 bebas pulsa.
Sumber :
(Humas Polres Metro Tangerang Kota/Gn7.c-)