Pontianak, Gemanusa7.com –Minggu 7 September 2025 Menindaklanjuti instruksi Ketua Umum DPP LSM MAUNG, seluruh jajaran pengurus dan anggota DPD MAUNG di Kalimantan Barat siap bergerak aktif dalam menyosialisasikan urgensi RUU Perampasan Aset kepada masyarakat luas. Kami akan menggandeng berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, akademisi, hingga organisasi kepemudaan, untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai manfaat RUU ini bagi pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara. Selain itu, kami juga akan aktif berpartisipasi dalam forum-forum diskusi dan dialog publik untuk memberikan masukan konstruktif kepada para pembuat kebijakan.
DPD LSM MAUNG KALBAR menyatakan sikap untuk mendorong percepatan pengesahan regulasi tersebut
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menilai korupsi telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan melemahkan kepercayaan publik. Ia menyebut RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum penting untuk menutup celah dalam pemberantasan korupsi.
“Korupsi adalah tumor politik yang terlalu lama menggerogoti tubuh negara. RUU Perampasan Aset adalah obat keras yang wajib segera diberikan,” kata Andri di Pontianak.
Data Indonesian Corruption Watch (ICW) dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara akibat korupsi setiap tahun mencapai ratusan triliun rupiah. Namun, sejumlah kasus besar kerap berakhir dengan hukuman ringan, sementara aset hasil tindak pidana sulit dikembalikan ke kas negara.
RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut dengan mekanisme pembuktian terbalik, yang memungkinkan negara merampas aset meskipun proses pidana masih berjalan. Menurut Andri, langkah ini dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian negara sekaligus menutup ruang bagi praktik pencucian uang hasil korupsi.
LSM MAUNG Kalbar menyatakan akan terus mengawal proses legislasi RUU ini agar substansinya tidak melemah dalam perdebatan politik.
Penulis : TIM LSM MAUNG
Sumber : DPD LSM MAUNG KALBAR