Untuk segera diterbitkan

Jakarta, 4 September 2025 , Gemanusa7. Com

Rencana warga Poco Leok, Agustinus Tuju (53 Tahun) untuk mendapatkan keadilan hukum dengan cara mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G.L. Nabit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah berhasil didaftarkan. Perkara tersebut telah teregister dengan Nomor: 26/G/TF/2025/PTUN.KPG. Gugatan tersebut didaftarakan pada tanggal 3 September 2025 secara online atau Electronic Court /E Court) dan dinyatakan lolos secara administarsi atau proses dismissal yang ditetapkan hari ini melalui pengumuman e-court.

“Kami telah mendapatkan respon dari PTUN di Kupang bahwa gugatan kami telah terdaftar dan lolos dismissal. Tentu ini merupakan sebuah tahapan penting bagi Klien kami untuk mendapatkan keadilan tidak hanya formil tetapi juga substantif atas dugaan pelanggaran hak asasi dirinya dan Masyarakat Adat di Poco Leok,” ungkap Judianto Simanjuntak, salah seorang Kuasa Hukum dari Koalisi Advokasi Poco Leok.

Bupati Kabupaten Manggarai digugat oleh Agustinus Tuju dalam hal dugaan tindakan intimidasi, pengancaman dan kekerasan kepada dirinya serta komunitas Masyarakat Adat Poco Leok ketika mereka melakukan aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2025 lalu. Akibat tindakan Bupati tersebut melahirkan trauma psikologis bagi mereka.

“Apa yang dilakukan oleh Bupati, di hari kerja dan jam kerja, tidak patut diperlihatkan oleh seorang pemimpin daerah kepada rakyatnya. Ini merupakan pelanggaran terhadapap hak berekspresi, hak hak atas kebebasan menyampaikan dan mengeluarkan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan instrumen hukum lainnya. Selain itu menurut analisis hukum kami, telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPAB), khususnya asas kepastian hukum, jelasnya lebih lanjut.

Senada dengan Judianto, Kuasa Hukum Penggugat lainnya, Muh. Jamil, menilai langkah Kliennya harus mendapat penghormatan baik dari Pihak Tergugat dan atau dari kelompok pendukungnya. Langkah gugatan tersebut sebagai upaya koreksi dan sesuai koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia.

“Tergugat dan kelompok pendukungnya wajib untuk menghormati langkah klien kami. Caranya, dengan tidak melakukan intimidasi lanjutan ke depan baik di dalam proses gugatan dan atau seterusnya. Penting kami sampaikan mengingat sejarah kekerasan yang sering diterima oleh klien kami dan atau komunitas di Poco Leok,” paparnya.

Untuk diketahui bersama, perkara gugatan TUN terhadap Bupati Manggarai diajukan ke PTUN Kupang setelah melalui beberapa tahapan formil sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Pemerintahan, Undang-Undang PTUN, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019. Penggugat sebelumnya telah melalui proses Keberatan Administratif ke Bupati dan Banding Administratif ke Presiden Republik Indonesia sebagai atasan Bupati.

“Karena Tergugat menyanggah adanya onrechmatige Overheidsdaad atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, maka untuk mendapat kepastian hukum, gugatan ini harus ditempuh,” ujar Jamil.

Proses selanjutnya atas pedaftaran gugatan ini adalah panggilan sidang dari PTUN Kupang, tutupnya

#

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Narahubung di bawah ini:

  1. Judianto Simanjuntak, S.H (0857-7526-0228)
  2. Maximilianus Herson Loi, S.H (0812-3831-7885)
  3. Muh. Jamil, S.H (0821-5647-0477)

(Gn7.c-)

By Admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *