Divisi Investigasi LSM MAUNG Desak Walikota Batam Tindak Tegas Oknum Lurah Sungai Harapan
Oknum Lurah 2 Bulan Bolos, Divisi Investigasi Maung Minta Tindakan Tegas dari Walikota Batam
Batam,Kepri—19 Agustus 2025—
Ketua Umum DPP LSM Maung Hadysa Prana melalui anggota investigasi, Dedek Wahyudi, mengungkapkan keprihatinan atas ketidakhadiran oknum lurah Sungai Harapan yang tidak masuk kantor selama dua bulan berturut-turut. Dedek meminta Walikota Batam untuk menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).Selasa 19 Agustus 2025.
“Ketidakhadiran seorang ASN tanpa alasan yang sah dalam jangka waktu yang lama jelas melanggar aturan disiplin. Kami meminta agar Walikota Batam segera mengambil tindakan yang diperlukan,” ujar Dedek Wahyudi.
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin yang berat, bahkan bisa sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. “Kami berharap pemerintah kota tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi ASN lainnya,” tambahnya.
Dedek juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban masuk kerja dan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
DPP LSM Maung akan terus memantau perkembangan situasi ini dan berharap agar tindakan tegas dapat diambil untuk menjaga integritas dan disiplin di lingkungan pemerintahan.
Penulis : Tim LSM MAUNG
Sumber : DPP LSM MAUNG