Gemanusa7. com-Tim gabungan menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal asal Malaysia. Barang yang diangkut dengan dua kapal itu digagalkan saat bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja Jambi.
Barang tersebut berupa tekstil, bal press berisi pakaian bekas, perabotan, dan kacang tanah. Total temuan diperkirakan sebanyak 10 ribu dengan perkiraan nilai barang Rp30 miliar.
Temuan itu berawal dari informasi masyarakat yang melapor adanya barang impor ilegal masuk melalui jalur laut di wilayah Jambi.
Setelah ditindaklanjuti bersama tim gabungan TNI Polri ditemukan dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Jambi. Dari pemeriksaan petugas, barang itu dibawa kapal KLM Airlangga GT 168 dan kapal KLM Arya Dwi
Tim gabungan menggagalkan penyelendupan 10 ribu koli barang impor ilegal. Barang tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut.
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal asal Malaysia. Barang yang diangkut dengan dua kapal itu digagalkan saat bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja Jambi.
Barang tersebut berupa tekstil, bal press berisi pakaian bekas, perabotan, dan kacang tanah. Total temuan diperkirakan sebanyak 10 ribu dengan perkiraan nilai barang Rp30 miliar.
Temuan itu berawal dari informasi masyarakat yang melapor adanya barang impor ilegal masuk melalui jalur laut di wilayah Jambi.
Setelah ditindaklanjuti bersama tim gabungan TNI Polri ditemukan dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Jambi. Dari pemeriksaan petugas, barang itu dibawa kapal KLM Airlangga GT 168 dan kapal KLM Arya Dwi Aram.
Tim gabungan menggagalkan penyelendupan 10 ribu koli barang impor ilegal. Barang tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut.
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal asal Malaysia. Barang yang diangkut dengan dua kapal itu digagalkan saat bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja Jambi.
Barang tersebut berupa tekstil, bal press berisi pakaian bekas, perabotan, dan kacang tanah. Total temuan diperkirakan sebanyak 10 ribu dengan perkiraan nilai barang Rp30 miliar.
Temuan itu berawal dari informasi masyarakat yang melapor adanya barang impor ilegal masuk melalui jalur laut di wilayah Jambi.
Setelah ditindaklanjuti bersama tim gabungan TNI Polri ditemukan dua kapal kayu asal Port Klang, Malaysia yang bersandar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Jambi. Dari pemeriksaan petugas, barang itu dibawa kapal KLM Airlangga GT 168 dan kapal KLM Arya Dwi Aram.
Kapal itu mencantumkan dokumen barang secara resmi, namun barang yang diangkut tidak sesuai muatan. Saat ini kedua kapal sudah disegel di dermaga Pelabuhan Rakyat, Tanjung Jabung Barat.
Petugas juga menahan del orang anak buah kapal (ABK) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Melakukan pembongkaran kemudian dari beberapa barang yang kita peroleh ternyata barangnya tidak sesuai dengan manifest yang dilaporkan. Dan sampai dengan saat ini kita masih melakukan perhitungan muatan yang kurang lebih 89 truk,” ungkap Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama dikutip dari Newsline, Metro TV, Kamis, 14 Agustus 2025.
(Gn7.c-)