
Gemanusa7.com, Banjarmasin – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis berat terhadap Hairani alias Hair Bin Suriani, seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan, Martapura.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/3/2025), terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 7 ons.
Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Suwandi, SH, MH, menilai pasal yang digunakan JPU dalam tuntutannya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hakim Nyatakan Terdakwa Terbukti Melanggar Pasal 112 Ayat (2)
Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dakwaan ketiga yang diajukan JPU.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan jumlah yang signifikan. Oleh karena itu, Hairani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Majelis Hakim menilai unsur kepemilikan dan penguasaan sabu oleh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) yang memiliki ancaman hukuman lebih berat,” ujar Hakim Ketua Suwandi dalam sidang pembacaan putusan.
Putusan ini menjadi sorotan karena vonis yang dijatuhkan jauh melampaui tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU hanya menuntut Hairani dengan Pasal 131 UU Narkotika, yang ancaman hukumannya lebih ringan dibanding pasal kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.
Kasus Berawal dari Penangkapan di Banjarbaru
Kasus ini bermula ketika Hairani diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada 3 November 2025.
Saat penggerebekan di kediamannya, yang berlokasi di Jalan Perjuangan Kompleks Budi Waluyo Blok A, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru, polisi menemukan lebih dari 7 ons sabu yang disembunyikan dalam bungkusan di samping rumahnya.
Atas penangkapan tersebut, JPU awalnya mendakwa Hairani dengan tiga pasal dalam UU Narkotika, yakni:
Pasal 114 ayat (2) – mengatur tentang pengedaran narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Pasal 112 ayat (2) – mengatur kepemilikan narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.
Pasal 131 – mengatur tentang tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, yang ancaman pidananya jauh lebih ringan.
Namun, dalam tuntutannya, JPU hanya menuntut Hairani dengan Pasal 131, yang dianggap tidak mencerminkan beratnya pelanggaran yang dilakukan terdakwa.
Vonis Hakim Dinilai Sebagai Bentuk Keadilan
Putusan Majelis Hakim ini mendapat perhatian publik karena menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus narkotika, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum.
Vonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dianggap lebih sepadan dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan terdakwa.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa aparat yang terlibat dalam peredaran narkotika tidak akan mendapat perlakuan khusus dan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
dikutib dari: Kalimantan24.com